Agar proses kelebihan bayar ini transparan dan menyangkut kerugian negara, hari ini ( 23/7 ) Garda Sakera resmi melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ketum Garda Sakera Ahmat Fatoni, SH yang memimpin langsung laporan membenarkan adanya pelaporan Garda Sakera " Benar bahwa Garda Sakera melaporkan temuan BPK ke Kejaksaan Negeri Situbondo agar Kejaksaan memiliki Legal untuk ikut melakukan Penyelidikan dan juga pemantauan terhadap proses kelebihan bayar ini dan kejadian 44 kasus temuan 2022 yang belum tuntas tidak terulang lagi."
Sementara itu Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H kepada Laskarsakera.com mengatakan " Setelah kami mendapatkan Lapdu dari Garda Sakera akan langsung kami tindak lanjuti dengan langkah awal akan melakukan koordinasi dan mengklarifikasi dengan BKAD Situbondo, dan terima kasih atas laporannya, ini menandakan masyarakat semakin cinta dan percaya kepada Kejari Situbondo." Ungkapnya.
Empus