Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nasi Pecel Jadi Alasan Saran Bang Ipoel Agar Amir Nambah 50 Pengacara Lagi

Wednesday, 12 November 2025 | 02:56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-11T20:03:11Z


Situbondo, LaskarSakera.comGugatan terhadap Bupati Situbondo Yusuf Rio Prayogo yang didaftarkan oleh Amirul Mustafa bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Hanif yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) tertanggal 13 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara : 126/G/2025/PTUN.SBY yang kemudian berlanjut ke agenda Dismissal process dari tanggal 21 Oktober 2025 namun hingga tanggal 11 November 2025 Gugatan Penggugat belum bisa diterima oleh Majelis Hakim karena setiap agenda dismissal Gugatan Penggugat oleh Majelis Hakim selalu diberikan nasihat untuk perbaikan sehingga tidak di terima untuk segera di sidangkan.


Sementara Kuasa Hukum Tergugat Syaiful Bakri saat diwawancarai oleh awak media mengatakan hingga saat ini agenda masih tahap dissmisal. 


"Iya mas hingga saat ini tahapan nya masih dissmisal, Dimana Penggugat oleh Majelis Hakim diminta untuk memperbaiki gugatannya lagi terkait dengan kekurangan syarat administratif dan substantif," Ungkap pengacara senior yang kerap di panggil Mas Bakri.


"Diantaranya keberadaan upaya keberatan dari Penggugat kepada Tergugat hingga saat ini Pemkab Situbondo tidak menerima surat tersebut namun di PTUN dilampirkan oleh Penggugat ," tambahnya.


Sementara Bang Ipoel selaku Kasatgas Anti Premanisme yang juga hadir dalam agenda dismissal hari ini di PTUN Surabaya saat di hubungi oleh media menanggapi, "Kalau bolak balik gugatan tidak diterima dan harus  terus diperbaiki, saran saya Penggugat menambah 50 Orang lagi Kuasa Hukumnya." ucapnya dengan sorot tatapan tajam.


"Karena saya melihat baik Principle maupun Pengacaranya dari raut mukanya tampak kebingungan untuk memperbaiki gugatannya, terus terang ini cukup memalukan dan juga merugikan pihak Tergugat karena membuang waktu juga nasi pecel dikantin," Imbuhnya.


Red.


×
Berita Terbaru Update