Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Garda Sakera Ajukan Amicus Curiae, Desak Hakim PN Situbondo Berlaku Humanis pada Perkara Kakek Masiri

Monday, 15 December 2025 | 15:31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-15T08:31:16Z


Situbondo, Laskarsakera.com – Garda Pemuda Sakera hari ini Senin, 15 Desember 2025 secara resmi menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara pidana Nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit yang menjerat Masiri (75), seorang warga lanjut usia yang didakwa mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.


Penyerahan dokumen Amicus Curiae tersebut dilakukan langsung oleh jajaran pengurus Garda Sakera sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai keadilan substantif dan kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat kecil yang tersandung perkara hukum karena faktor ekonomi dan keterbatasan akses hidup.


Dalam Amicus Curiae  yang ditujukan kepada Ketua PN Situbondo dan Majelis Hakim pemeriksa perkara, Garda Sakera menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dilepaskan dari kondisi kemiskinan struktural, kelalaian negara dalam pemenuhan hak dasar warga miskin, serta faktor usia lanjut terdakwa yang dinilai sudah tidak produktif dan kecil kemungkinan mengulangi perbuatannya.


“Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak hidup layak warga negaranya. Ketika akses ekonomi dan sosial tertutup, masyarakat miskin kerap terpaksa melakukan tindakan demi bertahan hidup,” demikian salah satu poin penting dalam Amicus Curiae tersebut.



Garda Sakera menekankan bahwa hakim memiliki kewenangan yuridis untuk mempertimbangkan faktor-faktor di luar perbuatan pidana semata, khususnya usia lanjut terdakwa, kondisi ekonomi, serta kewajiban negara dalam menjamin hak dasar warga miskin.


Garda Sakera secara tegas merujuk Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, termasuk usia, kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi, sebagai dasar meringankan atau menentukan jenis hukuman yang proporsional.


Selain itu, Garda Sakera juga mengutip Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut Garda Sakera, ketentuan konstitusional ini tidak boleh diabaikan ketika negara berhadapan dengan warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan.


Garda Sakera juga menyinggung Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang secara eksplisit menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal ini dinilai relevan karena perbuatan terdakwa tidak dapat dilepaskan dari kondisi kemiskinan struktural dan minimnya jaminan sosial yang diterima.


Lebih lanjut, dasar hukum lain yang diajukan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 7, yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan kesehatan. Dalam konteks ini, Garda Sakera menilai penegakan hukum pidana harus sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap HAM.


Tak hanya itu, Garda Sakera juga merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia miskin.


Sebagai penguat argumentasi, Garda Sakera melampirkan sejumlah yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), di antaranya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 365 K/Pid/2016 yang mempertimbangkan usia lanjut terdakwa sebagai faktor meringankan, serta putusan pengadilan lain yang menjatuhkan hukuman percobaan atas dasar kemanusiaan dan keadilan sosial..


Selain penyerahan dokumen, Garda Sakera juga melakukan audiensi dan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.


Ditemui Langsung Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Dr. Ngurah Suradatta D. SH.M.H. di Pengadilan Negeri Situbondo menyambut baik dan menerima dukungan amicus curiae dari Garda Sakera sebagai perwakilan masyarakat memberikan dukungan moril non litigasi terhadap penegakan hukum di kabupaten Situbondo.


" Terimakasih kita terima dan akan kita disposisikan ke majelis hakim surat amicus curiae agar menjadi pertimbangan, Untuk Amicus Curiae juga bisa disampaikan kepada Pihak Pengacara sehingga bisa disampaikan di persidangan bahwa ada dukungan dari masyarakat. Dan terima kasih juga kepada Garda Sakera yang telah hadir disini sebagai perwakilan masyarakat ,intinya kita bersama kawal penegakan hukum di kabupaten Situbondo transparan dan bersih". Ujarnya


Tak hanya itu, puluhan anggota Garda Sakera dari Wilayah Barat,Tengah, Dan timur juga hadir di PN Situbondo menunjukkan sikap solidaritas dan dukungan moral terhadap terdakwa. Aksi tersebut dilakukan tanpa orasi provokatif, melainkan sebagai simbol dukungan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap proses hukum.


Ketua Umum Garda Sakera, Johantoro dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi putusan hakim, melainkan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial dalam menjatuhkan vonis.


“Kami percaya hakim adalah benteng terakhir keadilan. Tidak ada pembenaran dalam tindak pidana, tetapi masih ada ruang pemaafan demi kemanusiaan,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, perkara Kakek Masiri masih dalam proses persidangan. Publik kini menaruh harapan besar agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan.

( One - Redaksi )

×
Berita Terbaru Update