Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Percayakah ||| KDS Hanya Modal 4 Juta Rupiah

Friday, 24 January 2025 | 03:11 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T21:31:17Z


Situbondo, Laskarsakera.com - 
Pindahnya Toko KDS dari lokasi lama Jalan Ahmat Yani ke Jalan Sucipto menyisakan banyak persoalan. Hari ini ( 23/1 ) KDS Situbondo mengundang 7 OPD, Kapolres Situbondo, Dandim 0823 dan juga Garda Sakera di Rosa De 5 Cafe Rosali Jln PB Sudirman Karangasem Situbondo.

7 OPD yang di maksud adalah Dinas DPMPTSP ( Perijinan ), Dinas PUPP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Diskoperindag, Disnaker dan Satpol PP.




Dinas PUPP yang di wakili Sonya menjelaskan " Bahwa bangunan yang di jalan Sucipto ijin peruntukannya adalah untuk pergudangan bukan toko dan hingga saat ini KDS belum mendaftarkan lagi PBG maupun SLF terkait dengan perpindahan tersebut padahal itu wajib di lakukan karena menyangkut tentang keselamatan, dengan perubahan fungsi yang semula hanya untuk penumpukan barang dan kemudian menjadi penampungan pengunjung atau pembeli ini sangat berisiko jika tidak di lakukan kajian dari konsultan apakah bangunan tersebut layak ataukah tidak layak dari segi kontruksi maupun instalasi lainnya dan ini sangat membahayakan pengunjung dan kami berpendapat KDS untuk tidak membuka dulu sebelum kajian yang ada dalam peijinan terkait PBG maupun SLF ( Sertifikat Laik Fungsi ) selesai."

Dinas Perhubungan yang di wakili Sekdis Mardiko " Andal Lalin wajib di miliki oleh setiap usaha baik yang berada di jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten dan KDS belum pernah mengajukan Andal Lalin yang di maksud, ini jelas menyalahi aturan karena menyangkut tentang keselamatan dan juga kenyamanan pengguna lalu lintas lainnya, jika belum memiliki ijin Andal Lalin hendaknya KDS tidak beroperasi dulu."

Kalpores Situbondo dan Dandim 0823 yang di wakili oleh Kapolsek dan Danramil Kota sepakat dengan para OPD agar KDS memperhatikan keselamatan bersama dengan mengurusi perijinan.

Peserta rapat sempat kaget ketika Kadis Perijinan memaparkan jika KDS memiliki ijin yang di daftarkan di OSS masuk dalam Usaha Berbasis Resiko Rendah karena penyertaan modalnya hanya 4 Juta Rupiah " Betul KDS baru mengantongi ijin yang di keluarkan hari ini ( 23/1 ) dengan keterangan usaha berbasis rendah karena modalnya hanya 4 juta Rupiah tapi KDS berjanji akan di naikkan menjadi 50 Juta Rupiah, sedang untuk ijin lainnya seperti PBG, SLF Andal Lalin maupun UKL hingga saat sekarang belum di kantongi oleh KDS,"

Dalam pemaparannya Bu Kadis juga menceritakan kalau ada pengunjung KDS yang sempat was was karena ketika belanja di lantai 2 ada suara berdecit seperti gesekan papan atau besi " Sempat ada pengunjung yang cerita ke saya kalau ada suara berdecit waktu belanja di lantai 2 KDS, ini sebagai bukti bahwa pentingnya mengantongi Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ), pengusaha jangan hanya mencari untung dengan mengabaikan keselamatan pengunjung dan saya sependapat dengan rekan OPD lainnya bahwa KDS belum layak beroperasi sebelum segala persyaratan ijin di penuhi, jangan sampai nanti kalau di biarkan terus ada musibah kami lagi yang di persalahkan sekali saya tegaskan harus tutup."

Andi Manager KDS meluruskan pernyataan Kadis Perijinan " Tidak mungkin hanya 4 juta, karena di Bondowoso kami melaporkan penyertaan modal diatas 5 Milyar dan kenapa di Situbondo hanya 4 juta karena semua modal yang di Jalan Sucipto itu adalah Hutangan, baik pembelian baju maupun perlengkapan yang lain seperti halnya AC itu hasil kami menghutang."

Disinggung tentang keputusan seluruh OPD Andi menjawab " Kami akan bernusyawarah dulu dengan Pimpinan ( Pemilik ) apakah akan mengikuti perintah OPD ataukah Tidak, kalau sama sama harus mengurus ijin lebih baik mengurus ijin yang di Basuki Rahmad." Tuturnya seakan hasil rapat itu bukan keharusan yang wajib di taati.

Bang Ipoel Sakera yang hadir dalam rapat itu mengatakan " Sekarang sudah jelas kan bahwa pembukaan Toko Sebesar KDS memang Illegal karena belum mengantongi ijin dan ini memang menjadi catatan bahwa Garda Sakera bergerak pasti mengantongi data lengkap bukan hanya sekedar isu,"

Terkait dengan bentuk perijinan dan juga sikap KDS yang belum tegas akan mengikuti kesimpulan OPD, Bang Ipoel tegaskan " Inilah anehnya, mosok toko sebesar KDS hanya bermodal 4 juta kalah dengan warung 24 jam, saya curiga ini hanya demi menghindari pajak dan perijinan lainnya karena jika masuk ke ijin Usaha Berbasis Resiko Rendah memang tidak memerlukan ijin lainnya seakan KDS memang memiliki power di belakangnya yang bisa mengangkangi perijinan, kita tunggu saja jika benar tidak taat berarti memang ada orang besar yang memasang badan, harapan saya KDS taat jika tidak saya minta yang berwenang untuk mengambil langkah tegas." Ujar Bang Ipoel

Sementara itu Kasatpol PP Sopan Effendi tegas mengatakan " Salah satu tugas kami dalam penegakan Perda adalah tentang perijinan, jika tetap memaksa maka kami dapat mengambil tindakan tegas penutupan paksa dan juga memberikan rekom agar seluruh perijinannya di cabut." Tukasnya

Empus




×
Berita Terbaru Update