Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PERUSAHAAN MEDIA MILIK ANAK BUPATI SITUBONDO TIDAK TERDAFTAR

Saturday 15 July 2023 | 05:51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-14T23:08:16Z

Laskarsakera.com, | Situbondo - Ramai di beritakan sebelumnya anak Bupati Situbondo  menerima aliran Dana Jasa Media dari Pemkab Situbondo sehingga timbullah dugaan adanya Kolusi dan Nepotisme yang di lakukan Pemkab Situbondo.

Viralnya kasus ini membuat banyak warga Situbondo penasaran termasuk salah satunya adalah Anekda warga Talkandang, Anekda tertarik menelusuri keberadaan PT MI Online.
"Sekarang sangat mudah mencari keberadaan PT baik pribadi maupun Perseroan melalui Web Resmi Kemenkumham," ujar Anekda yang pernah menjadi bagian jasa  pendirian perusahaan di Bogor Jawa Barat.

"Kita tinggal ketik nama Perusahaan dan secara otomatis semua Perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham akan keluar, untuk PT MI Online ini tidak di temukan dalam pencarian tersebut 

Namun ketika saya mencoba menggunakan nama PT MI Online untuk di daftarkan ternyata nama PT MI Online sudah masuk ke SABH yang artinya nama tersebut sudah pernah di beli,"


"Anehnya lagi jika benar PT MI Online ini di didirikan tahun 2017 kenapa Notarisnya menggunakan Notaris Tanggerang padahal domisili perusahaan yang tertera di Bondowoso, biasanya pendirian PT yang notarisnya dari luar kota itu di lakukan secara online dan pendirian secara online baru ramai sekitar tahun 2020,"

" Saya menyimpulkan bahwa nama PT MI Online ini benar sudah terbeli tapi masih belum di daftarkan, jika benar adanya maka ini berbahaya apalagi dalam box redaksi ada perubahan nama Komisaris dan perubahan ini tidaklah mudah karena harus ada perubahan akta pendirian karena Komisaris ini tercatat dalam Akta Pendirian atau Pemilik Saham." Kata Anekda menutup sesi wawancaranya.



Menanggapi fakta yang di tuturkan Anekda kepada Laskarsakera.com, Bang Ipoel Sakera mengatakan," Waduh, gag bahaya tah, kalau benar adanya maka ini harus benar-benar di perhatikan oleh APH, ada beberapa pidana yang bisa di terapkan jika fakta itu benar, Pertama Kolusi dan Nepotisme yang mana dalam Nepotisme itu jelas harus ada perbuatan melawan hukum dan kalau ternyata PT MI Online benar benar tidak terdaftar maka perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas dan yang kedua adalah pemalsuan yang di atur dalam Pidana Umum pasal 263 dst,"

Di singgung apa yang akan di lakukan Bang Ipoel terhadap persoalan ini menegaskan,"Saya akan melakukan konsultasi dengan APH serta akan memberikan data data lainnya untuk melengkapi dari yang dimiliki APH agar kasus ini terbuka kebenarannya karena hanya APH yang di beri kewenangan tersebut." Ujar Bang Ipoel dengan mimik serius.
BERSAMBUNG

( Empus )






×
Berita Terbaru Update