Situbondo | Laskarsakera.com - Kantor desa yang seharunya menjadi pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi dan kearsipan untuk menjamin kepastian hukum atas data yang disimpan desa. Berbeda dengan dengan Kantor Desa Sopet yang dipimpin oleh Kepala desa Abdul Munif Ismail, disaat warganya bernama Hj. Astutik anak dari H. Behra di dholimi karena menjadi korban dugaan penyerebotan tanah oleh keluarga perangkat desa sopet bernama Afgan.
Melalui penasehat hukumnya seorang advokat muda Ahmat Fatoni, S.H. sekaligus Ketum Garda Sakera, Sastro Wardoyo S.Pd. selaku Sekjend Garda Sakera dan Moh. Ainul Yakin Anggota Garda Sakera mewakili Hj. Astutik mendatangi kantor desa sopet untuk meminta legalisir karawangan dan persil kepada kepala desa. Namun pihak kepala desa menolak untuk memberikan legalisir terhadap copy karawangan dan persil dengan alasan akan berkoordinasi dulu dengan Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo.(11/11/2024)
Saat ditemui diruangannya, Kepala Desa Sopet Sucipto / H. Munif Ismail mengatakan " Saya tidak bisa memberikan legalisir ini, lebih baik saya memberikan keterangan ketika persidangan. Karena saya takut dikira membantu salah satu pihak. Saya mau koordinasi dulu dengan Pak Camat dan BPN." Dalihnya.
Sementara Ahmat Fatoni, S.H. selaku penasehat hukum dari Hj. Astutik, menjelaskan kepada Kades Sopet, " ini bukan membantu salah satu pihak pak kades. Ini haknya Hj. Astutik untuk mendapatkan legalisir dari desa untuk membuktikan copy karawangan ini sama persis dengan Karawangan didesa, " Sanggahnya.
Kemudian Kepala Desa Sopet mengatakan menjawab, " Legalisir ini hak saya, saya juga punya hak untuk memberikan atau tidak. Saya meminta waktu dalam Minggu ini untuk berkoordinasi dulu dengan Camat dan BPN," Kilahnya.
Dengan ketus dan geram Ahmat Fatoni, S.H. menanggapi, " Sikap pean itu justru memberatkan pihak Hj. Astutik, dengan alasan tidak ingin membantu salah satu pihak atau posisi netral. Justru dengan pean menolak legalisir ini, pean sidah membantu sebelah dan meribetkan Hj. Astutik." Sergahnya.
"Saya akan mendatangi kecamatan dan telfon BPN untuk meminta klarifikasi, apakah ada aturan seperti itu ? " Pungkasnya kemudian angkat kaki dari Kantor Desa Sopet.
Red.